Senin, 29 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


No
Jenis Pelanggaran
Pidana/Denda
Referensi
Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakaan kendaraan dan/atau barang
Kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 12.000.000
Pasal 273 ayat 1
Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka berat
Kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp. 24.000.000
Pasal 273 ayat 2
Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban meninggal dunia
Kurungan paling lama 5 tahun atau denda Rp. 120.000.000
Pasal 273 ayat 3
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki
Kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 1.500.000
Pasal 273 ayat 4
Merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan
Kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp. 24.000.000
Pasal 274
Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat laulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 275 ayat 1
Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat laulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
Kurungan paling lama 2 tahun atau denda Rp. 50.000.000
Pasal 275 ayat 2
Angkutan umum dalam trayek yang tidak singgah di terminal
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 276
Kendaraan roda 4 atau lebih di jalan yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan P3K
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 278
Kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 279
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa plat nomor polisi
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 280
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM
Kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp. 1.000.000
Pasal 281
Pengguna jalan tidak mematuhi perintah polisi
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 282
Mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi mengemudi di jalan 
Ex. Menggunakan HP
Kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 750.000
Pasal 283
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 284
Mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis  dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 285 ayat 1
Mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengatur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, apkbor, bumper, penggandengan, penempelan dan penghapus kaca
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 285 ayat 2
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau STCK
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 288 ayat 1
Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa bisa menunjukkan SIM yang sah
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 288 ayat 2
Mengemudikan mobil angkutan atau mobil barang tanpa bisa menunjukkan KIR yang berlaku
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 288 ayat 3
Pengemudi atau penumpang disamping pengemudi tidak menggunakan seat belt
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 289
Mengemudikan kendaraan bermotor selain sepeda motor tanpa rumah-rumahan tanpa helm dan seat belt
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 290
Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 291 ayat 1
Pengemudi sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 291 ayat 2
Pengemudi sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari 1 orang tanpa kereta samping
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 292
Tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada malam hari
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 293 ayat 1
Tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari
Kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp. 100.000
Pasal 293 ayat 2
Berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen atau isyarat tangan
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 294
Berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 295
Melanggar perlintasan rel kereta api saat sinyal/isyarat sudah dibunyikan/dinyalakan
Kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 750.000
Pasal 296
Balapan di jalanan
Kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp. 3.000.000
Pasal 297
Berhenti atau parkir di jalan tanpa segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 298
Pengguna kendaraan tidak bermotor dengan berpegangan pada kendaraan bermotor dan dapat membahayakan pengguna jalan lain
Kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp. 100.000
Pasal 299
Mengemudikan angkutan barang yang tidak sesuai dengan kelas jalannya
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 301
Pengemudi angkuatan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, ngetem, menurunkan penumpang tidak di tempatnya, melewati jalan diluar rute
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 302
Menggunakan angkutan barang untuk mengangkut orang
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 303
304
Mengemudikan kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus yangtidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir dan bongkar muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait.
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 305
Mengemudikan kendaraan angkutan barang tanpa surat muatan dokumen perjalanan
Kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000
Pasal 306
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
Kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp. 500.000
Pasal 307
Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas  dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
Kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda Rp. 1.000.000
Pasal 310 ayat 1
Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas  dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang
Kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp. 2.000.000
Pasal 310 ayat 2
Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas  dengan korban luka berat
Kurungan paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp. 10.000.000
Pasal 310 ayat 3
Pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas  dengan korban meninggal dunia
Kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp. 12.000.000
Pasal 310 ayat 4
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
Kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp. 3.000.000
Pasal 311 ayat 1
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Kurungan paling lama 2 tahun atau denda Rp. 4.000.000
Pasal 311 ayat 2
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Kurungan paling lama 4 tahun atau denda Rp. 8.000.000
Pasal 311 ayat 3
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Kurungan paling lama 10 tahun atau denda Rp. 20.000.000
Pasal 311 ayat 4
Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia
Kurungan paling lama 12 tahun atau denda Rp. 24.000.000
Pasal 311 ayat 5
Pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tabrak lari
Kurungan paling lama 3 tahun atau denda Rp. 75.000.000
Pasal 312
Tidak mengasuransikan awak kendaraan dan penumpangnya
Kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp. 1.500.000
Pasal 313

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...